PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID -Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pringsewu akan mendalami dugaan kasus politik uang di masa tenang yang melibatkan salah seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Dapil 3 kecamatan gadingrejo.
Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi mengatakan, Bawaslu masih melakukan pendalaman, Dugaan politik uang ini dilaporkan oleh masyarakat kepada Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Kecamatan gadingrejo.
"Saat ini sedang di lakukan kajian terlebih dahulu oleh Temen temen Panwascam kecamatan gadingrejo seperti pemenuhan syarat formil dan materilnya kalau sudah mecukupi syarat bukti nanti akan dilakukan pleno selanjutnya Diserahkan ke bawaslu kabupaten untuk didalami dan di proses melalui Gakumdu kabupaten" ujar Suprondi, Selasa (13/2).
Menurut Suprondi, bahwa pihaknya juga sudah konfirmasi ke Panwascam kecamatan gadingrejo apa saja yang masih kurang dari pelapor, untuk segera melengkapi buktinya karena ada batas waktunya.
"Sesuai Dengan aturan undang undang pemilu Bawaslu Pringsewu akan melakukan proses selanjutnya, jika memenuhi syarat formil dan meteril dan dilakukan proses variabel peserta Pemilu yang terbukti melakukan politik uang bisa dikenakan pidana penjara dan denda.Bawaslu Pringsewu akan melakukan proses selanjutnya" pungkasnya.(*)