Tiga Tersangka Penggelembungan Suara Tidak Ditahan,Ternyata Ini Alasannya
Berstatus tersangka PPK Bulok dan dua PPS tidak ditahan. Foto dibidik saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejari Tanggamus. Foto Rio--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kendati telah dilakukan pelimpahan tahap II, ketiga tersangka dugaan tindak pidana pemilu dengan cara menggelembungkan suara salah satu calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 tidak ditahan.
Saat ini ketiga tersangka yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bulok Andreas Dasilfa dan dua orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Jitur dan Syukur telah dilimpahkan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Kamis 4 April 2024.
Adapun tahapan selanjutnya yaitu persidangan. Saat diperiksa sebagai tersangka, ketiganya kooperatif. Ketiga tersangka dilimpahkan dan diperiksa sebagai tersangka dari siang hingga sore hari, usai dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan ketiga tersangka pun pulang ke rumah masing-masing.
Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, tidak ditahannya tersangka terhitung dari mulai proses penyidikan. Hal tersebut, kata Muhammad Jihad sudah merupakan perintah dari Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dari mulai disidik saja tersangka tidak bisa ditahan. Memang demikian peritah UU nya. Di kepolisian tidak ditahan, saat dilimpahkan ke kejaksaan saja juga demikian tidak ditahan,"kata Muhammad Jihad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser.
Dikatakan Muhammad Jihad, bahwa ketiga tersangka bisa ditahan apabila sudah mendapat vonis dari hakim yang mengadili.
Kasatreskrim mengungkapkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 551 jo 505 UU No 7 tahun 2017 Undang-undang tentang Pemilu.
"Untuk pasal 551 diancam dengan penjara dua tahun dan pasal 505 satu tahun,"pungkas Muhammad Jihad.(*)
Sumber: