"Ya apapun itu jumlahnya kami tentunya sangat berduka ya, berduka atas wafatnya badan ad hoc, mereka adalah pejuang demokrasi ya. Kami sangat berduka," kata Idham Holik.
Idham berjanji, bagi keluarga yang ditinggalkan, pihak KPU RI akan memberikan hak-hak para petugas pemilu yang meninggal dunia berupa santunan.(*)
Artikel Ini Sudah Lebih Dulu Tayang di Disway.id dengan judul:Segini Jumlah Santunan Bagi Petugas Pemilu Yang Meninggal Dunia Mulai Rp10juta sampai Rp36 juta