Sumberejo : 1 orang
"Sampai berita ini diturunkan, KPU Tanggamus masih dalam proses pendataan dan administrasi, untuk dilaporkan kepada KPU RI melaui KPU Propinsi Lampung, sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU 59 Tahun 2023,"urai Amhani.
Diakui Amhani bahwa pekerjaan penyelenggaraan pemilu memang cukup berat memang, karenanya KPU mensyaratkan, dan mengutamakan kesehatan badan adhoc cukup ketat mulai dari syarat usia maksimal 55 tahun, syarat harus sehat jasmani,rohani dan sebagainya.
"Hal itu merupakan upaya antisipasi KPU terhadap badan adhoc harus prima dalam bekerja. Di sisi lain, jika pun kecelakaan kerja terjadi, bahkan kematian yang dialami badan Adhoc Pemilu 2024, KPU sudah mengantisipasi dan mengaturnya dalam PKPU 59/2023 tentang pemberian santunan kecelakaan kerja atau santunan kematian bagi petugas pemilu yang tertimpa musibah,"pungkas Amhani.(*)