lebih lanjut, KM telah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Pringsewu Kota. dirinya dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (*)
lebih lanjut, KM telah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Pringsewu Kota. dirinya dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (*)