Inilah Dua Warga Tanggamus Nyaris Babak Belur di Amuk Masa di Pringsewu

Jumat 17-05-2024,22:50 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Uji Marsudi

 

Berdasarkan pengakuan pelaku, ungkap Kapolsek, barang hasil mencuri tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

 

Kapolsek menyebut, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan perkara keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

 

"Keduanya terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara." Tandasnya (*)

Kategori :