Sakit Hati Ditolak Cintanya, Pedagang Buah Nekat Mencuri Motor Gadis Pringsewu

Rabu 03-07-2024,23:02 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Uji Marsudi

 

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pringsewu Berhasil mengungkap kasus curanmor diwilayahnya. Dalam pengungkapan ini seorang pelaku berinisial SL (44), warga Kota Agung Timur, Tanggamus berhasil ditangkap pada Selasa siang (2/7/2024)

 

Pedagang buah ini ditangkap karena mencuri sepeda motor Honda Bear BE 4956 UQ yang sedang diparkir pemiliknya, Adinda Armelia (20) dihalaman depan warung ayam geprek tempatnya bekerja di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu pada 22 Juni 2024 lalu.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor korban yang hilang dicuri tersimpan dirumah pelaku. Selain itu polisi juga menyita kunci kontak duplikat dan pakaian milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

 

Pelaku menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (*)

Kategori :