Dijelaskan Kadek Dalam tuntutannya, Penuntut Umum mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), tidak mengakui perbuatannya dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp576.400.000,.
"hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, " Ucapnya.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut Dikatakan Kadek, Penuntut Umum menuntut Terdakwa Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H. bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.
Selain itu juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta,- subsidair 6 bulan kurungan, membebankan uang pengganti sebesar Rp326.400.000,-.
"Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita, atau jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan.
Merampas titipan uang pengganti sebesar Rp250.000.000,- untuk negara dan Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,"pungkasnya. (*)