Dengan wedana pertama ialah Bapak Ibrahim hingga 1943, Wedana Ramelan pada tahun 1943.
Pemerintahan Wedana berlangsung kurang lebih dari 20 tahun yakni dari tahun 1943-1964. Nama Wedana terakhir R. Arifin Kartaprawira.
Seiring berjalannya waktu, sistem pemerintah terus mengalami perubahan.
Di tahun 1964, pemerintahan Kecamatan Pringsewu yang merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964,
Pringsewu bersama dengan kecamatan lain. Yang menjadi bagian wilayah administrasi Lampung Selatan wilayah Kotaagung.
Lalu masuk menjadi wilayah dati II Tanggamus berdasarkan UU no 2 tahun 1997.
Kemudian, kabupaten Pringsewu dibentuk berdasarkan UU No.48/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung.
Pringsewu, terdiri dari 126 pekon (desa) dan 5 kelurahan, tersebar di 9 kecamatan.