RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID -- Surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang, yang ditahan dengan status tersangka dalam kasus Al Zaytun, telah diterima oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan dinyatakan ditolak.
Hal tersebut disampaikan (Jumat, 4 Agustus 2023) oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dijelaskannya pengajuan permohonan penangguhan penahanan merupakan hak dari para tersangka. Sementara penyidik tentunya memiliki pertimbangan tersendiri untuk mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan penangguhan tersebut.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Akhirnya Tahan Panji Gumilang
Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan dari penyidik, maka Bareskrim Polri disebutkannya akan tetap melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Sementara, terkait perkembangan terbaru dalam kasus ini, disebutkannya bukan tak mungkin ada tersangka baru. Dalam beberapa hari ini, pihaknya akan memperdalam kemungkinan keberadaan tersangka lainnya selain Panji gumilang.
Dimana dugaan adanya tindak pidana lain (selain penistaan agama, red) saat ini juga tengah didalami kepolisian. Seperti halnya dugaan penipuan hingga penggelapan.
BACA JUGA:Ditahan Bareskrim, Panji Gumilang Tak Realisasikan Bualan Hanya Pergi Beberapa Jam
"Kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali, apakah ada pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan. Apakah ada (dugaan tindak pidana) penipuan dan penggelapan," paparnya.
Pada Jumat (4 Agustus 2023) juga telah dilakukan pelaksanaan penggeledahan di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat Oleh Bareskrim Polri. Tujuannya adalah guna melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya.
Dimana untuk berbagai video tindakan penistaan agama yang dilakuakn Panji Gumilang, berlokasi di Pondok Pesantren tersebut. Sehingga sangat penting bagi Polri untuk mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP)nya.
"Penggeledahan dan ceck TKP dilaksanakan oleh Penyidik-penyidik Bareskrim, Inafis dan di back up Polda Jabar dan Polres Indramayu," pungkas Djuhandani.
Sebelumnya, kuasa hukum Panji, Hendra Effendi menyatakan mengajukan penangguhan penahanan kepada kepolisian dengan alasan usia kliennya yang saat sudah mencapai 77 tahun.
BACA JUGA:Nasib Santri Al Zaytun Dijamin Pemerintah
Diharapkannya permohonan tersebut dapat diterima penyidik atas dasar kemanusiaan, dengan memperhitungkan usia dan kapasitas kliennya sebagai tokoh pendidik sehingga tidak mungkin melakukan hal-hal lebih dari yang didugakan atau disangkakan.