Periksa Berkas Panji Gumilang, Kejagung Kerahkan 15 Jaksa
Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas tahap I terhadap tersangka penistaan agama Panji Gumilang. Foto Disway--
JAKARTA,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Terkait permasalahan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menyatakan telah menerima pelimpahan berkas tahap I dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada Rabu 16 Agustus 2023.
Untuk selanjutnya, Kejagung akan melakukan penelitian berkas perkara yang diterima untuk memastikan kelengkapannya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Agustus 2023, sebagaimana dilansir pada laman Disway.Id.
Lebih jauh dia menyatakan guna mempercepat proses perkara, dalam pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan berkas ini telah dibentuk tim. Tak tanggung-tanggung, Jaksa yang ditunjuk untuk bertugas dalam tim ini mencapai 15 orang.
Dalam hal ini, dipastikannya ke 15 Jaksa yang ditunjuk tersebut sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan tim penyidik Polri. "Sehingga ke depan bisa mempercepat proses perkara ini," ucap Ketut .
Kejagung sendiri memiliki waktu hanya sekitar 14 hari untuk melakukan pemeriksaan berkas pelimpahan ini, sebelum menyatakan apakah berkas tersebut lengkap (P21) ataukah tidak.
Dan apabila dalam jangka waktu tersebut, memang benar-benar memiliki cukup bukti atau dinyatakan P21, penyidik hanya tinggal memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan tersangka berikut barang buktinya ke Kejagung.
Sumber: