Selain penangguhan penahanan, pihak Kuasa Hukum Panji juga bakal mengajukan praperadilan meski waktunya masih belum dapat dipastikannya. “Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi,” ucapnya.(*)
Artikel tersebut telah tayang di disway.id