Untuk pengaduan lainnya disampaikan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokat Rakyat (BBHAR) DPP PDIP yang juga melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, teregister dengan nomor Laporan Polisi (LP), LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri bertanggal 2 Agustus 2023 dengan tudingan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Beberapa waktu lalu, Pengamat Politik Rocky Gerung, meminta maaf dan menyadari jika sikapnya telah menyebabkan pro dan kontra hingga mengakibatkan perselisihan publik tanpa arah serta menimbulkan keonaran.
Dikatakan hal tersebut adalah bentuk kritiknya terhadap Presiden Jokowi yang diucapkan dengan sangat tajam. "Dan biasa saya lakukan itu di mana-mana," katanya, Jumat, 4 Agustus 2023.(*)
Telah dimuat di disway.id dengan judul: https://disway.id/read/717632/bareskrim-ambil-alih-semua-pelaporan-rocky-gerung/15