2. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
3. Maksimal usia 40 tahun dengan masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
4. Maksimal usia 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Sehingga bagi tenaga honorer yang telah mencapai batas usia seusai ketentuan.
Dapat dipastikan tidak mendapatkan peluang masuk dalam kriteria honorer prioritas. (*)