Masih Ditemukan APS Bacaleg Yang Dipasang Tidak Sesuai Ketentuan

Rabu 30-08-2023,00:43 WIB
Reporter : Frangki
Editor : Rio Aldipo

Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten setempat.

 

"Dengan pihak Pemda juga, kami sudah koordinasi secara langsung, untuk menertibkan APS ini," tuturnya. 

 

Kendati demikian, pihaknya mengungkapkan, jika penertiban merupakan kewenangan dari pemerintah kabupaten. 

 

"Tapi, kewenangan eksekusi penertiban, baik APS sampai APK, tidak di KPU ataupun di Bawaslu, tapi di Pemda,"pungkasnya.(*)

Kategori :