Tanggapi Vonis Hakim Terhadap PPK dan PPS Bulok, Ketua Bawaslu Tanggamus Akui Sedih dan Prihatin
Ketua Bawaslu Tanggamus,Najih Mustopa--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus, Najih Mustofa angkat bicara terkait vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung yang memvonis hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp4 juta kepada tiga oknum penyelenggara pemilu di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Ketiga penyelenggara Pemilu 2024 di Kecamatan Bulok itu yang menjadi terdakwa tindak pidana pemilu itu masing-masing Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bulok Andreas Dasilva dan dua PPS kecamatan Bulok Jitur dan Sukur.
Ketiga terdakwa terbukti bersalah lantaran melakukan perbuatan pelanggaran pemilu yaitu dengan menggelembungkan suara salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Tanggamus di daerah pemilihan (Dapil) Tanggamus VI.
BACA JUGA:Terbukti Bersalah, Ketua PPK Bulok dan 2 PPS Divonis 8 Bulan Penjara
BACA JUGA:Bawaslu Tanggamus Ungkap Motif PPK Bulok dan PPS Yang Lakukan Penggelembungan Suara
Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa mengaku sedih dan prihatin dengan perbuatan dari para tiga terdakwa yang menciderai proses pemilu, padahal ketiganya adalah penyelenggara pemilu yang telah disumpah untuk menjunjung tinggi moral dan integritas.
Perbuatan ketiga terdakwa itu kata Najih Mustofa dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik. Dirinya berharap agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang.
"Kami dari Bawaslu Tanggamus dan Sentra Gakkumdu sangat prihatin atas kejadian ini.Kami sangat berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran kedepan khususnya bagi para penyelenggara pemilu yang akan datang dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024,"ujar Najih.
Ia berharap agar kedepannya tidak terulang kembali kejadian serupa."Kepada penyelenggara pemilu agar tetap menjaga integritas selaku penyelenggara pemilu maupun pilkada,"pungkas Najih.(*)
Sumber: