Meskipun Ada Sanksi Denda, Tumpukan Sampah Masih Menghiasi Jalanan di Kota Yogyakarta
Masalah sampah di Kota Yogyakarta belum teratasi. --
RADARTANGGAMUS.CO.ID - Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah memberikan sanksi denda melalui operasi yustisi kepada pembuang sampah sembarangan, namun pemandangan tumpukan sampah masih menghiasi dibeberapa jalanan di Kota Yogyakarta.
Padahal sanksi denda yang diberikan ini terbilang cukup besar nominalnya, terlihat dari hasil sidang tipiring perdana lalu, para pembuang sampah sembarangan dikenakan denda sebesar Rp400 ribu.
Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta menyebut sampah yang dibuang di pinggir jalan tersebut menyentuh angka belasan ton.
"Sekitar 15 sampai 20 ton," ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kota Yogyakarta, Ahmad Haryoko, Selasa, 12 September 2023.
Haryoko juga mengatakan, tumpukan sampah tersebut tidak hanya di jalan protokol, tetapi di jalan-jalan penghubung di Kota Yogyakarta juga terdapat penampakan sampah.
"Timbunan sampah tidak hanya di jalan protokol, di jalan-jalan penghubung juga, semua sampah yang ditaruh dipinggir jalan kisarannya segitu," kata dia.
Dengan adanya sanksi tipiring yang diterapkan Pemkot Yogyakarta, diharapkan Haryoko dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Sumber: