Jadikan Rumah Tempat Pesta Narkoba Son Ditangkap Polisi

Jadikan Rumah Tempat Pesta Narkoba Son Ditangkap Polisi

Son pelaku penyalahgunaan sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus. Foto ist--

"Tersangka tidak berkutik setelah kami menemukan barang bukti yang disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok," terang Deddy.

 

Ditambahkan Kasat, bahwa rumah tersangka sudah dipantau sejak lama diduga sering dipakai berpesta sabu dan atau peredaran narkotika.

 

"Tersangka memang lama dipantau sebab rumahnya sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika,"ungkap Deddy.

 

Saat ini, ED alias Son berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas kasatresnarkoba.

 

Sementara,berdasarkan keterangan ED alias Son bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya dan pakai Narkoba sudah lama.

 

"Pakainya sudah lama, kalo barangnya beli ke teman saya," kata ED dengan penuh penyesalan.(*)

 

Sumber: