Lagi-lagi Terganjal TKS, RAPBD Belum Ketok Palu

Lagi-lagi Terganjal TKS, RAPBD Belum Ketok Palu

KOTAAGUNG - Rapat paripurna dengan agenda pengesahan rancangan APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2018 gagal terlaksana,Kamis malam (30/11), penyebabnya karena antara eksekutif dan legislatif belum mencapai kata sepakat mengenai honorarium tenaga kerja non PNS yang terakomodir dalam APBD. Semula jadwal pengesahan APBD dimulai pukul 15.00 WIB sesuai dengan undangan yang disebar oleh Sekretariat DPRD, namun diundur pukul 19.30 WIB dengan alasan finalisasi penyelarasan belum menemui kata sepakat. Berdasar pantauan Radar Tanggamus digedung DPRD Kamis malam tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Tanggamus terlihat keluar masuk dari ruang pimpinan DPRD dilantai dua tempat digelarnya finalisasi. Namun hingga pukul 00.00 WIB baik TAPD dan badan anggaran (Banggar) mencapai kata sepakat. Pimpinan DPRD yang terdiri dari Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Wakil Ketua I Rusli Shoheh, Wakil Ketua II Aris Budianto dan Wakil Ketua III Sunu Jatmiko memasuki ruang sidang sekitar pukul 00.04 WIB dan langsung membuat pengumuman. \"Kami mohon maaf karena paripurna batal digelar. Ada ketidaksepakatan antara Banggar dan TAPD Pemkab Tanggamus tentang insentif bagi tenaga non PNS. Untuk langkah selanjutnya tunggu koordinasi dengan para pimpinan (komisi, fraksi, DPRD) untuk putusan langkahnya,\" kata Heri Jumat (1/12). Wakil Ketua II DPRD Rusli Shoheh menambahkan, antara Banggar dan TAPD ada pendapat berbeda mengenai TKS yang mana Bagi Banggar jumlah TKS yang bisa dibayarkan sejumlah 4.830 orang dengan anggaran Rp 61,766 miliar. Dasar itu hasil konsultasi dengan Pemprov Lampung dan Kementerian Dalam Negeri. \"Namun dari TAPD, dengan anggaran Rp 61,766 miliar bisa untuk membayar 5.428 orang. Untuk sebanyak itu kami minta laporan analisa beban kerja, tapi sampai sekarang pihak eksekutif tidak memberikannya, maka 5.428 orang itu tidak ada dasarnya,\" kata Rusli. Menurut Legislator asal PAN itu, pengajuan pemkab mengenai honor bagi pegawai non PNS berat diterima Banggar, ditambah lagi sekarang ini anggaran TKS tahun 2017 sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Maka sebaiknya diputuskan saja 4.830 orang agar tidak jadi permasalahan lain di kemudian hari. \"Paripurna sebenarnya bisa digelar tapi dengan catatan semua pihak patuhi hasil konsultasi dari pemprov dan kemendagri untuk tenaga 4.830 orang. Tapi TAPD tidak bersedia, dasar analisa beban kerja untuk mengetahui kebutuhan riil tenaga juga tidak diberikan. Maka kami putuskan paripurna tidak bisa digelar,\" tegas Heri. Sementara, Wakil Bupati Tanggamus Samsul Hadi mempunyai alasan kuat untuk mempertahankan 5.428 TKS. Menurut Samsul tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. \"Ini bukan keputusan politik tapi keputusan publik. Kalau TKS dipatok segitu (4.830 orang) terus pelayanan publik bagaimana. Padahal jumlah terbanyak bidang kesehatan dan pendidikan,\" ujarnya. Dikatakan Samsul bahwa perekrutan TKS merupakan kebijakan lanjutan, selama ini sudah berjalan. Ditambah adanya tujuh organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, kemudian naiknya status puskesmas induk jadi puskesmas rawat inap, serta PNS pansiun yang selalu ada tiap tahun. \"Kita itu menghadapi kemajuan jaman bukanya mundur. Saat itu pelayanan publik harus prima, bagaimana mau bagus kalau orang yang melayani saja tidak ada. Ini juga bukan soal angka tapi pelayanan,\" ujar dia. Ia juga menegaskan tidak akan memberhentikan TKS yang sudah direkrut, kecuali yang bersangkutan mundur, terkena pelanggaran kerja, melanggar hukum, dan lainnya. Sekkab Tanggamus Andi Wijaya menambahkan dari 5.428 TKS itu bukan seluruhnya tenaga baru. Sebab tiap tahun ada perpanjangan kontrak. Selama ini ada yang mundur, terjerat hukum dan lainnya, itu yang diganti dengan tenaga baru. \"Untuk analisis beban kerja yang diminta, itu didahului analis jabatan, sedangkan analisis jabatan baru akan dilakukan 2018, jadi permintaan itu belum bisa dipenuhi,\" sebut Andi. Kepala Bappeda Tanggamus Hendra Wijaya mengatakan , dasar Pemkab Tanggamus melakukan rekrutmen TKS adalah UU no 30 tahun 2014 pasal 22 ayat 2 tentang Diskresi. Setiap penggunaan diskresi pejabat pemerintah bertujuan untuk (a) melancarkan penyelenggaraan pemerintah, (b) mengisi kekosongan hukum, (c) memberikan kepastian hukum, (d) mengatasi stagnasi pemerintah dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hilman Yoscar, tim TAPD akan berupaya konsultasi dengan Banggar agar APBD 2018 segera disahkan jadi peraturan daerah (perda). Sebab Sekrprov Lampung Sutono sudah beri surat edaran ke kabupaten/kota agar laporan APBD 2018 diterima Pemprov Lampung maksimal 30 November 2017. Sebab APBD kabupaten/kota akan jadi APBD provinsi. Namun yang terjadi di Tanggamus sampai batas itu belum serahkan APBD. \"Kami berupaya konsultasi (ke Banggar) kalau ada peluang diupayakan agar APBD bisa menjadi perda. Kalau tidak sepekat juga terpaksa APBD menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada),\" terang Hilman. Ia menambahkan, dampak APBD jadi Perkada atau Perbub yaitu, pusat tidak memberi dana yang selama ini masuk anggaran perimbangan seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa dan lainnya. \"Ya, dikenakan sanksi administratif dengan tidak dibayarkannya hak-hak keuangan anggota DPRD dan bupati selama enam bulan, bukan ditunda ya? tapi tidak dibayarkan sama sekali,\" tandas Hilman. (ral)

Sumber: