Curi Iphone, Remaja Waytenong Ditangkap Polsek Sumberjaya
RA (24) pemuda asal Waytenong Lampung Barat ditangkap Polsek Sumber Jaya karena mencuri iPhone yang sedang dicas. Foto Ist--
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, RA kini harus 'menginap' di hotel prodeo Mapolsek Sumber Jaya
"Atas perbuatannya tersebut, RA disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,"pungkas Ery.(*)
Sumber: