Soal Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Budidaya Lebah Madu, Ini Jawaban Kajari Tanggamus

Soal Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Budidaya Lebah Madu, Ini Jawaban Kajari Tanggamus

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi saat menjelaskan mengenai perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi budidaya lebah madu DAK Non fisik di Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu. Foto Rio Aldipo --

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akan terus mengembangkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu.

 

Sebelumnya Kejari Tanggamus telah menetapkan satu orang tersangka dan menjebloskannya ke penjara yaitu oknum Anggota DPRD Tanggamus Basuki Wibowo. 

 

Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, kendati perkara pokoknya sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjung Karang.

 

"Saat ini tim penyidik masih melakukan pengembangan.Karena masih ada beberapa hal yang perlu dievaluasi dan pendalaman oleh penyidik,"ujar Yunardi.

BACA JUGA:Kadernya Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Ini Respon DPC PDIP Tanggamus

Kemudian saat disinggung apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Yunardi belum bisa memastikan, namun ia berjanji, Minggu depan akan ada perkembangannya.

 

"Minggu depan akan disampaikan kepada rekan-rekan mengenai perkembangannya. Mohon dukungannya,"pungkas Yunardi.

 

Diberitakan sebelumnya, Kejari Tanggamus menahan oknum Anggota DPRD Tanggamus Basuki Wibowo yang merupakan tersangka  dugaan pidana korupsi DAK non fisik kegiatan bantuan kelompok tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu.

 

Sumber: