Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan, Alvi Tersangka Penadah Hp Curian Resmi Bebas
Kepala Kejari Tanggamus Yunardi melepaskan rompi tahanan yang dikenakan Alvi Hendri warga Pekon Simpang Bayur Kecamatan BNS yang menandakan Alvi resmi dibebaskan setelah melalui upaya Restorative Justice, Selasa 3 Oktober 2023. Foto Rio Aldipo --
Sementara Alvi Hendri mengaku bersyukur bisa dibebaskan melalui restorative justice, karena sudah bisa kembali pulang ke rumah dan berkumpul bersama keluarga.
BACA JUGA:Soal Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Budidaya Lebah Madu, Ini Jawaban Kajari Tanggamus
"Ya, sangat senang, terimakasih kepada bapak Kajari Tanggamus. Saya sebelumnya ditahan selama 11 hari, saya sungguh menyesal, tidak tahu kalau Hp yang saya beli dari warga Gunung Doh itu adalah barang curian, tentu ini jadi pembelajaran buat saya,"kata Alvi.
Dibebaskannya Alvi dari tuntutan oleh Kejari Tanggamus mendapat apresiasi dari Kepala Pekon Simpang Bayur Kecamatan Bandar Negeri Semuong,M.Formona Saleh.
"Program Restorative Justice yang digulirkan oleh kejaksaan ini sangat bagus. Artinya ada peristiwa yang bisa diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat, sehingga apabila ada peristiwa bisa diselesaikan di Lamban Adem dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama,babinsa dan bhabinkamtibmas,"kata Kakon.
Untuk diketahui, kasus penadahan yang menjerat Alvi Hendri bermula saat dirinya membeli HP merk Xiaomi type 6A warna hitam tanpa dilengkapi kotak serta kelengkapan lainnya pada Mei 2023.
Hp tersebut ditawarkan oleh Hendri (DPO) seharga Rp300 ribu. Saat itu Hendri meyakinkan Alvi bahwa Hp tersebut milik anaknya, dijual karena butuh uang untuk membeli beras.
Alvi yang kasihan kemudian membeli Hp tersebut seharga Rp300 ribu. Alvi tidak tahu kalau Hp yang dibeli tersebut adalah barang curian.(*)
Sumber: