Ketua Posbakum Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Kalianda

Ketua Posbakum Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Kalianda

Ist Radar Lamsel - Ketua Posbakum PN Kalianda, Hefzoni, S.H. dan Syahril Effendi, berfoto bersama Yunada, dan Trisminah usai menjalani sidang vonis di Ruang Candra PN Kalianda.--

KALIANDA, RADARTANGGAMUS.CO.ID – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda telah menjatuhkan vonis hukuman selama 4 tahun penjara terhadap Yunada. Dia harus legowo menerima hukuman itu setelah tega membunuh darah dagingnya yang baru dilahirkan. 

Persidangan yang digelar di Ruang Candra Pengadilan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aji Surya P, S.H.,M.H. yang dibantu Hakim Anggota, Ryzza Dharma, S.H. dan Karell Mawla Ibnu Kamali, S.H. Sementara Panitera Pengganti adalah Aisyah. 

Saat menjalani persidangan, Yunada yang mengenakan pakai warna cokelat, celana hitam dengan hijab didampingi oleh ibu kandungnya, dan juga Penasehat Hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Kalianda Kalianda.

Dalam amar putusan, hakim mempertimbangkan dalam konteks penjatuhan pidana harus sesuai dengan SEMA 1 Tahun 2000, tentang pemidanaan agar setimpal dengan berat dan sifat kejahatannya. Sehingga pemindahan harus mempertimbangkan derajat kesalahan terdakwa. 

BACA JUGA:Nanang Ingatkan Pejabat Bersinergi Atasi Kekeringan

Majelis Hakim juga mempertimbangkan putusan-putusan yang serupa putusan Kasasi No. 1348 K/PID/2012 yang menolak atas putusan pidana pembunuhan anak sendiri. Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Yunada selaku terdakwa tidak sengaja/ tidak punya niat untuk melakukan perbuatan tersebut. Sehingga dia menguburkan bayinya di dekat rumah tempat tinggalnya. Dia juga sangat menderita kehilangan bayinya. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara berdasarkan pasal 80 ayat 4 undang-undang RI pasal 76c undang-undang RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak tentang perlindungan anak menjadi undang-undang berdasarkan dakwaan alternatif ke-1. 

Atas dakwaan atau tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim mengadili terdakwa Yunada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah malah pembunuhan anak berdasarkan dakwaan alternatif ketiga, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunada 4 tahun penjara. 

Ketua Posbakum PN Kalianda, Hefzoni, S.H. yang didampingi oleh Syahril Efendi, dan Rosmala Dewi mengatakan selaku penasehat hukum Yunada, sependapat dengan putusan majelis hakim.

 Menurutnya, vonis yang dibacakan tersebut sesuai dengan pembelaan yang telah mereka ajukan sebanyak 17 halaman terhadap terdakwa Yunada. Berdasarkan unsur-unsur serta fakta-fakta di persidangan sangat sesuai dalam dakwaan alternatif ke -3 ” pasal 341 KUHP bukan pada dakwaan alternatif ke-1.

 Hefzoni pun mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Kalianda, khususnya Ketua Majelis Hakim yang telah obyektif dalam menimbang dan memutus perkara tersebut. 

"Posbakum Pengadilan Negeri Kalianda telah menyiapkan ruang bagi masyarakat tidak mampu untuk mencari keadilan dengan cuma-cuma," katanya, Selasa, 3 Oktober 2023. 

Jadi, lanjut Hefzoni, dia meminta masyarakat, khususnya yang berada di Lampung Selatan untuk tidak sungkan jika ingin berkonsultasi mengenai persoalan hukum. 

Atau masyarakat juga bisa meminta pendampingan sidang di Pengadilan Negeri Kalianda. Hefzoni bilang semuanya gratis alias tanpa biaya sepeserpun. 

Sumber: