Kemenag Siapkan 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku UMK,Simak Caranya

Kemenag Siapkan 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku UMK,Simak Caranya

Logo Sertifikasi Halal. Foto Disway.id--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2023 menyiapkan kuota 1 juta record untuk sertifikasi halal. Hal ini memudahkan pedagang untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Bagi pelaku ekonomi yang menginginkan informasi terkait sertifikasi halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga telah menyiapkan berbagai jalur.

Berbagai tutorial cara mengajukan sertifikasi halal dan lainnya, bisa Anda kunjungi di akun Youtube @HalalIndonesia.

BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele, Minum Air Hangat di Pagi Hari Ternyata Banyak Miliki Khasiat

BPJPH juga menyediakan layanan Whatsapp hub di 081110683146 dan layanan call center di 146. Cara mengajukan sertifikat halal gratis

Untuk mengajukan sertifikasi halal, pedagang harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buat akun melalui ptsp.halal.go.id.
2. Siapkan data untuk pengajuan sertifikasi Halal dan pilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
3. Lengkapi data permohonan dengan pendamping PPH
4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.

BACA JUGA:Mulai 5 Agustus 2023, Lion Air layani Umrah Langsung dari Bandara Internasional Minangkabau

Pendaftaran sertifikasi halal gratis

Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 akan diberlakukan wajib sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makanan dan minuman.

Untuk mendukung hal tersebut, BPJPH Kementerian Ibadah telah membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 dengan kuota 1 juta untuk usaha mikro dan kecil (UMK). Persyaratan sertifikasi Halal gratis ini berdasarkan Peraturan Pelaksana BPJPH No. 150 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Produknya bebas risiko atau menggunakan bahan yang bersertifikat halal;

2. Proses produksi dijamin halal dan sederhana;

3.Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4. Memiliki hasil penjualan (pendapatan) tahunan sampai dengan Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan independen

BACA JUGA:Grebeg Pasar Tigaraksa, FIFGROUP Sediakan Modal Bagi UMKM Hingga Umroh

5. memiliki tempat, lokasi, dan alat pengolahan produk halal (PPH) yang terpisah dari tempat, lokasi, dan alat pengolahan produk tidak halal;

6. Dengan atau tanpa Izin Edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Kelayakan Kebersihan dan Keamanan Pangan (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan umur simpan di bawah 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya untuk produk yang diproduksi oleh instansi/unit terkait;

7. Produk yang dibuat dalam bentuk barang yang dirinci dalam rincian jenis produk dalam lampiran yang diterbitkan bersamaan dengan Keputusan ini;

8. Bahan yang digunakan telah bersertifikat Halal;

9. tidak menggunakan bahan berbahaya;

10. kehalalan produk diverifikasi oleh asisten pengolah produk halal;

11. kategori/kelompok produk bersertifikat halal yang tidak mengandung bahan hewan potong, kecuali berasal dari produsen unggas atau rumah potong/RPH bersertifikat halal;

12. Menggunakan peralatan produksi berteknologi atau manual dan/atau semi otomatis yang sederhana (usaha keluarga, bukan pabrik);

13. Proses pengawetan produk sederhana, tidak menggunakan kombinasi dari banyak metode pengawetan;

14. siap melengkapi aplikasi sertifikasi halal dengan mekanisme self-deklarasi online melalui SIHALAL.(*)

Artikel ini sebelumnya sudah tayang dengan judul: Gratis begini cara daftar sertifikasi halal kemenag

https://disway.id/read/716136/gratis-begini-cara-daftar-sertifikasi-halal-kemenag/15

 

 

Sumber: disway.id