Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Eks Mentan, SYL, Ajukan Praperadilan

Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Eks Mentan, SYL, Ajukan Praperadilan

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan tersangka oleh KPK, tidak terima dengan penetapan tersangka itu, SYL melakukan gugatan pra peradilan. Foto Net--

JAKARTA,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID--Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan 'perlawanan' setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Perlawanan yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo itu yaitu dengan melakukan gugatan pra peradilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

 

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon Syahrul Yasin Limpo, Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, seperti dikutip dari Disway.id,Rabu, 11 Oktober 2023.

 

Gugatan itu, kata Djuyamto, telah teregister dengan Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. 

BACA JUGA:Fokus Hadapi Proses Hukum,Syahrul Yasin Limpo Mengundurkan Diri Dari Jabatan Mentan

 

"Sidang pertama digelar Senin, 30 Oktober 2023,"ujar Djuyamto.

 

Diketahui,KPK resmi menetapkan, bekas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari adanya pengaduan mengenai dugaan korupsi di Kementan.

 

Laporan itu selanjutnya diselidiki dan diputuskan naik ke penyidikan. Dalam perjalanannya, penyidik KPK mendapati dua alat bukti yang cukup.

 

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Temukan Uang Puluhan Miliar Hingga Senpi

 

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL Mentan 2019-2024,”ujar Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.

 

Selain SYL, KPK juga menetapkan dua orang pejabat Kementan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. 

 

Meskipun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, KPK baru menahan Kasdi Subagyono.(*) 

 

Artikel Ini sudah lebih dulu tayang di disway.id dengan judul :ditetapkan sebagai tersangka eks mentan syahrul yasin limpo ajukan praperadilan

Sumber: