KPK Hormati Proses Hukum, Siap Memberikan Pendampingan Hukum Terhadap Firli Bahuri

KPK Hormati Proses Hukum, Siap Memberikan Pendampingan Hukum Terhadap Firli Bahuri

Wakil Ketua KPK tak merasa malu dengan status Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Foto:Disway.id/Anisha Aprilia---

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Menanggapi, penetapan tersangka Firli Bahuri yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati segala proses hukum yang berlaku.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, para pimpinan KPK tidak malu dengan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka tersebut.

Alasannya adalah asas praduga tak bersalah sebab  Firli belum tentu melakukan aksi pemerasan seperti yang dituduhkan.

“Apakah kami malu? Saya pribadi tidak, karena apa? Ini belum terbukti, belum tentu terbukti. Kita juga harus berpegang terhadap prinsip pra duga tak bersalah, itu dahulu yang kita pegang,” ujar Alex seperti dikutip dari harian.disway.id.

BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Meski demikian, lanjut Alex Marwata KPK menghormati proses hukum yang berlaku.

Karena polemik yang sedang terjadi, Firli Bahuri akan segera diberhentikan sementara dari jabatan nya sesuai dengan arahan presiden. KPK juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah merasa kecolongan di dalam internal instansi.

Pria yang akrab disapa Alex itu berpendapat selama ini KPK telah bekerja dengan sangat baik. Sistem lah yang menurutnya akan menyaring jika kasus penyelewengan yang terjadi.

Alex juga mengatakan bahwa KPK akan memberikan pendampingan hukum terhadap Firli karena dinilai masih menjadi anggota aktif di Lembaga KPK.(*/harian.disway)

Artikel Ini Sudah Lebih Dulu Tayang di: Harian.disway. id dengan judul: KPK Tidak Malu Ketuanya Jadi Tersangka kasus pemerasan sebut Firli-belum.tentu bersalah

 

Sumber: