SYL Diduga Minta 'Upeti' ke ASN Kementan, Bila Tak Setor Diancam Mutasi

SYL Diduga Minta 'Upeti' ke ASN Kementan, Bila Tak Setor Diancam Mutasi

KPK resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan RI,Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Foto YouTube--

JAKARTA,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Diduga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta 'upeti' kepada jajaran aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta mengatakan, SYL membuat sejumlah kebijakan saat menjabat sebagai Mentan di Kabinet Indonesia Maju.

Kebijakan yang sifatnya personal itu diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran (Upeti) dari ASN Kementan.

Hasil dari upeti itu lalu digunakan SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan juga keluarga inti dari SYL. Contohnya membayar cicilan Mobil  Toyota Alpard

BACA JUGA:KPK Resmi Tahan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

"SYL menginstruksikan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,"kata Alexander di Gedung Merah Putih, Jumat, 13 Oktober 2023.

Alexander mengungkapkan bahwa tersangka SYL tidak segan memberikan ancaman jika ada ASN yang enggan menyetor sejumlah uang.

Bentuk ancaman dari SYL itu, yakni melakukan mutasi hingga pengalihan jabatan dari strukturural ke fungsional bagi ASN yang tidak melakukan setoran.

"Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN Kementan diantaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional,"beber Alexander.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Eks Mentan, SYL, Ajukan Praperadilan

Untuk diketahui dalam, KPK telah menahan tiga orang yaitu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo,Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS).

SYL dan MH ditahan di rutan KPK hingga 20 hari kedepan atau hingga 1 November 2023. Sementara, KS ditahan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 sampai 30 Oktober 2023 di Rutan KPK.(*)

Artikel Ini Sudah Lebih Dulu Tayang di Disway.id dengan judul : KPK Bilang SYL Paksa ASN Kementan Setor Duit, Kalau Tidak Setor Dimutasi

 

Sumber: