Dijemput Paksa KPK, Syahrul Yasin Limpo Ditahan?

Dijemput Paksa KPK, Syahrul Yasin Limpo Ditahan?

Eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) dibawa ke Gedung KPK. Foto internet --

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Kamis 12 Oktober 2023.

 

Penangkapan Syahrul Yasin Limpo itu dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan KPK lantaran pergi Ke Makasar Sulawesi Selatan untuk menjenguk ibunya yang tengah sakit.

 

Penangkapan Syahrul Yasin Limpo dilakukan oleh KPK di wilayah Jakarta Selatan, dari tayangan video yang beredar di media sosial, petugas KPK yang menjemput SYL sempat memborgol SYL.

Usai penangkapan oleh KPK itu,SYL langsung dibawa menuju gedung KPK.

 

Sebelumnya kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa kliennya akan kooperatif dalam menghadapi kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

 

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Eks Mentan, SYL, Ajukan Praperadilan

 

Sedangkan penetapan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) telah ditetapkan oleh KPK.

 

Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

 

Menurut Tanak, pihaknya menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka serta dua tersangka lainnya.

 

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Temukan Uang Puluhan Miliar Hingga Senpi

 

Adapun tersangka lain dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian antara lain Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. 

 

Menurut Tanak, KPK menetapkan eks Mentan SYL sebagai tersangka setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti yang cukup.(*)

Sumber: