Guru Curhat di Hadapan Ketua PWI Lampung, 'Kami Ibarat Buah Simalakama'
![Guru Curhat di Hadapan Ketua PWI Lampung, 'Kami Ibarat Buah Simalakama'](https://radartanggamus.disway.id/upload/3afd65e45e2a4800f1a6e19cc9b773ad.jpg)
Workshop pendidikan yang dihadiri oleh Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah dan diinisiasi PWI Tanggamus menjadi ajang curhat guru. Foto Hanibal Batman --
"Kalau tanpa dukungan dari semua pihak termasuk dari PWI, kami para guru ini KO, remuk sebelum waktunya, tolong bantu kami kemana kami akan mengadu jika ada persoalan, agar pendidikan semakin berkualitas sesuai dengan tema workshop hari ini,"ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua PWI Lampung mengatakan bahwa Wartawan merupakan seseorang yang melakukan tugas tugas jurnalistik dalam kesehariannya.
Sementara media sendiri ialah merupakan wadah bagi wartawan tersebut untuk menyampaikan laporannya baik berupa tulisan, gambar maupun suara.
Lalu perbedaan wartawan dengan LSM sendiri ialah menurutnya sangat berbeda.
Dimana LSM tidak terdaftar dalam dewan pers, melainkan terdaftar di kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol).
Jika sewaktu waktu ada temuan maupun oknum oknum LSM yang melakukan paksaan dan juga pemerasan dapat dilaporkan langsung ke pihak yang berwajib.
Dan termasuk oknum wartawan juga dapat diproses hukum jika melakukan pemerasan dan juga paksaan.
"Sudah saya sampaikan diawal tadi bahwa, tidak ada namanya wartawan yang kebal hukum, termasuk saya pun bisa ditangkap jika melakukan perbuatan kriminal,"terangnya
Berbeda jika ada oknum wartawan dalam keseharian tugasnya sebagai jurnalistik melakukan pelanggaran.
Maka ada mekanisme yang harus dilakukan yakni melalui Dewan Pers, Karena ada undang undang pers yang mengatur tentang tugas seseorang wartawan.
Dan tidak serta merta dapat dilaporkan ke pihak berwajib jika itu berkaitan dengan tugas keseharian wartawan.
Berbeda jika itu menyangkut perbuatan kriminal maka oknum wartawan tersebut juga dapat di proses oleh pihak yang berwajib.
Wira menerangkan, bahwa yang dilindungi oleh Dewan Pers dalam hal ini ialah ketika ada sengketa pers.
Misalnya jika wartawan membuat sebuah berita dan berita tersebut tidak diterima oleh guru maupun kepala sekolah.
Maka Dewan Pers akan terlibat untuk menengahi persoalan tersebut, berbeda jika oknum wartawan tersebut melakukan tindakan pemerasan maupun paksaan maka yang datang ialah pihak berwajib.
Sumber: