PWI Lampung Selenggarakan Pelatihan Wartawan Siber tentang Perpres Publisher Right

PWI Lampung Selenggarakan Pelatihan Wartawan Siber tentang Perpres Publisher Right

PWI Lampung menggelar pelatihan wartawan siber tentang Perpres Publisher Rights, di Balai Wartawan Solfian Akhmad,Selasa 15 Oktober 2024. Foto Rio--

BANDARLAMPUNG,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Lampung menggelar Pelatihan Wartawan Siber tentang Perpres Publisher Right, Selasa 15 Oktober 2024 di Balai Wartawan Solfian Akhmad.

Kegiatan tersebut dibuka Staf Ahli Gubernur Lampung, Bidang Pemerintahan,Hukum dan Politik Ganjar Jationo mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Samsudin.

Turut hadir Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar,sejumlah kepala OPD di Lingkungan Pemprov Lampung,Diskominfo Kota Bandar Lampung dan perwakilan Humas Polda Lampung.

Narasumber yang dihadirkan dalam pelatihan ini yaitu Komite pelaksana Perpres Publisher Rights,Fransiskus Surdiarsis dan Dr Suprato Sastro Atmojoyo dan dari PWI Lampung Amiruddin Sormin.Adapun peserta pelatihan terdiri dari wartawan dan sejumlah mahasiswa dari beberapa universitas.

Ganjar Jationo dalam sambutannya mewakili Pj Gubernur Lampung Samsudin mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas pada 20 Februari 2024.

BACA JUGA:Konfercab ke VI, Joko Sulistiyo Terpilih Pimpin PWI Pringsewu 2024-2027

BACA JUGA:Peringati HPN, PWI Lampung Ajak Insan Pers Bantu Jaga Kondusifitas Pemilu

"Peraturan presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan,"katanya.

Menurut Ganjar, pelatihan itu menjadi momen penting untuk memahami lebih dalam tentang regulasi tersebut, agar para jurnalis, penerbit, dan seluruh insan pers dapat menjalankannya dengan baik, dilindungi secara hukum, dan mendapatkan hak-hak yang sesuai. 

Hak penerbit bukan hanya soal melindungi hak ekonomi penerbit,tetapi juga terkait dengan menjaga integritas dan kualitas karya jurnalistik,yang pada akhirnya memberikan kontribusi pada kualitas informasi yang diterima oleh masyarakat.

"Saya berharap, melalui pelatihan ini,seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai bagaimana penerapan Hak Penerbit dalam praktik media di era digital saat ini,"terang Ganjar.

Sehingga, dapat menciptakan ekosistem media yang lebih sehat dan adil, di mana hak-hak penerbit, jurnalis, dan masyarakat sama-sama terlindungi.

"Pemerintah Provinsi Lampung selalu berkomitmen untuk mendukung upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme pers," terangnya.

Sementara, Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah dalam sambutannya mengatakan, melalui pelatihan tersebut, Perpres Publisher Right bisa tersosialisasi dengan baik.

Sumber: