Pengamat : Meski Ketua MK Bantah Ada Konflik Kepentingan, Namun Harus Ada Looks Impartial
Pengamat Hukum Budi Candra--
RADARTANGGAMUS.CO.ID - Bantahan terlibat konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang membuka jalan Gibran Raka Buming Raka maju sebagai bacawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 sebagaimana ditayangkan SindoNews, 27 Oktober 2023, mendapatkan tanggapan dari pengamat hukum Budi Candra.
Budi menyampaikan bahwa bantahan dari Anwar Usman yang mengatakan selama 38 tahun karirnya sebagai hakim, ia selalu berpegang teguh pada amanah konstitusi.
"Seharusnya Pak Anwar tidak ikut dalam memutuskan batas usia cawapres yang memberikan karpet merah untuk Gibran memdampingi Prabowo Subianto," ujar Budi.
Budi mengatakan dengan ikutnya Anwar Usman memutus perkara yan menguntungkan Gibran tersebut maka doktrin Judge must be impartial and looks impartial sudah terlanggar.
"Maknanya hakim tidak boleh berpihak (must be impartial) dan kelihatan tidak berpihak (looks impartial)," jelas Budi yang berkantor hukum di Kemayoran Jakarta.
Budi menjelaskan dengan masuknya Anwar Usman ke majelis perkara no. 90 maka independensi Anwar Usman dipertanyakan. "Ya itu tadi judge must be impartial, Gibran ponakan istri Pak Anwar yang adiknya Pak Jokowi," tegasnya.
Budi menambahkan kalaupun Anwar Usman memang sama sekali tidak ada subjetifitas ingin menolong Gibran, maka doktrin looks impartial akan dapat dikenakan kepada Anwar Usman, karena looks impartial maknanya hakim harus kelihatan impartial.
Seharusnya Anwar Usman yang seorang hakim tentu saja sangat memahami makna Judge must be impartial and looks impartial karena di situlah letak dignity seorang hakim.
Karena MK sudah kebanjiran pengaduan terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut Budi mengharapkan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang dipimpin oleh Prof Jimly Ashidiqie bisa bekerja secara impartial dan looks impartial.
"Semoga majelis MKMK menerapkan prinsip Judge must be impartial and looks impartial," tutup Budi. (*)
Sumber: