Waduh! Pemakaian Nama Dan Logo APDESI Berbuntut Panjang

Waduh! Pemakaian Nama Dan Logo APDESI Berbuntut Panjang

Ketua DPP APDESI SK Kemenkumham Arifin Abdul Majid tengah didampingi Ketua DPD Buyung Suhardi saat rakor Apdesi yang berlangsung di Emersia Hotel, salah satu poin rakor ialah membahas pencatutan nama APDESI. Foto ist--

Bahwa jika ada pihak lain yang secara tanpa hal menggunaka suatu merk 

Yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya.

Untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dengan pemilik merek terdaftar.

Maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan perdata kepada Pengadilan Niaga sesuai dengan wilayah yurisdiksinya yang diatur dalam Keppres 97/1999.

“Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek terhadap pihak yang tanpa hak menggunakan mereknya,” Jelas Arifin.

Lebih lanjut Arifin mengungkapkan bahwa jika ada pihak lain yang secara tanpa hak.

Menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya

Atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

“Jika orang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, ia berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,"paparnya.

Terkait dengan Akte pendirian, ia juga menekankan bahwa akte pendirian atas nama APDESI dibuat tahun 2005 silam.

Yang membuat akte tersebut ialah notaris Rosita Rianuli Sianipar nomor 3 tanggal 17 Mei 2005 telah dicabut oleh para pendirinya.

“Para pendiri dalam akta tersebut sebanyak 17 orang termasuk saya dan 4 diantaranya telah meninggal dunia

bersepakat mencabut akte tersebut serta tidak memperkenankan pihak atau kelompok manapun mengunakan atau memanfaatkan akte tersebut untuk kepentingan apapun, semua menandatangani dan terdokumentasi,” pungkasnya

Senada Buyung Suhardi selaku Ketua DPD berdasarkan SK Kemenkumham juga menyinggung pemakaian nama APDESI oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

“Apdesi terdaftar dalam Kementerian Hukum dan HAM sejak 2016 dengan SK No. AHU-0072972.AH.01.07 Tahun 2016 dan sebenarnya tidak ada dualisme, hanya saya nama kita yang dipakai oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi,” jelasnya

Sumber: