Waduh! Pemakaian Nama Dan Logo APDESI Berbuntut Panjang
Ketua DPP APDESI SK Kemenkumham Arifin Abdul Majid tengah didampingi Ketua DPD Buyung Suhardi saat rakor Apdesi yang berlangsung di Emersia Hotel, salah satu poin rakor ialah membahas pencatutan nama APDESI. Foto ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pemakaian nama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) berbuntut panjang, tak tanggung tanggung Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APDESI versi SK Kemenkumham Arifin Abdul Majid akan memperkarakan dugaan pencatutan nama organisasi dan logo APDESI itu.
Hal itu disampaikan Arifin Abdul Majid, disela kegiatan pengembangan BUMDesa, bersama dengan Dewan pimpinan Daerah Apdesi Lampung, Selasa 31 Oktober 2023.
Kegiatan yang juga diisi dengan rapat konsolidasi (Rakor) itu bertempat di Hotel Emersia.
Arifin Abdul Majid didampingi Ketua DPD APDESI Lampung Buyung Suhardi.
BACA JUGA:Dua Nama Jabat Ketua, DPD APDESI Lampung Ada Apa? Berikut Penjelasan Keduanya
Mengatakan, bagi siapa saja pihak yang memakai nama dan logo APDESI tanpa memperoleh izin
Dari organisasi yang dipimpinnya maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Hal itu lantaran menurut Arifin Abdul Majid nama organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Telah mendapatkan pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM yakni nomor.
BACA JUGA:Pelantikan DPD APDESI Lampung Ditengarai Ada Unsur Politik, Ini Kata M. Hijrah Syahputra
AHU-0001295.AH.01.08 tahun 2021.
Baik logo maupun nama APDESI juga telah mendapatkan sertifikat dari Direktur Merek dan Indikasi Geografi Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu lanjutnya jelas tertuang dalam aturan perundang-undangan.
Sumber: