Polisi Tangkap 2 Pelaku Begal, Satu Pelaku Masih Anak di Bawah Umur, Dua Lainnya Buron

Polisi Tangkap 2 Pelaku Begal, Satu Pelaku Masih Anak di Bawah Umur, Dua Lainnya Buron

Yusriza Alfin (20) salah satu pelaku begal di Pekon Badak Limau yang ditangkap tim gabungan Polsek Limau dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.Foto Ist--

Yusriza Alfin Perkasa Alfansyah juga tercatat sebagai resedivis perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) pada tahun 2021.

"Pelaku Yusriza Alfin Perkasa Alfansyah juga mengakui bahwa ia terlibat dalam aksi tindak pidana curas bersama tiga orang rekannya, dengan inisial LN, AB, dan RA, yang terjadi pada bulan September 2023 di Dusun Batu Balai Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus,"ungkap kapolsek.

Dijelaskan kapolsek, kronologis kejadian tersebut bermula ketika korban tengah berkendara menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor plat polisi BE 2587 ZQ hendak memulangkan dongkrak mobil milik orang yang ketinggalan waktu mencuci mobil.

Saat tiba di Jalan Raya Pekon Badak, korban dicegat oleh empat orang yang menggunakan dua sepeda motor Honda Vario dan satu sepeda motor Yamaha N-Max warna silver hitam.

Salah satu pelaku menendang korban hingga terjatuh, dan kemudian para pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri ke arah Kota Agung.

"Kedua pelaku, Yusriza Alfin Perkasa Alfansyah dan ABA telah dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat  Pasal 365 KUHPidana, khusus ABA karena statusnya anak di bawah umur proses hukumnya mengacu UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,"pungkas kapolsek.(*)

 

Sumber: