Polisi Tangkap 2 Pelaku Begal, Satu Pelaku Masih Anak di Bawah Umur, Dua Lainnya Buron

Polisi Tangkap 2 Pelaku Begal, Satu Pelaku Masih Anak di Bawah Umur, Dua Lainnya Buron

Yusriza Alfin (20) salah satu pelaku begal di Pekon Badak Limau yang ditangkap tim gabungan Polsek Limau dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Tim gabungan yang terdiri dari Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus dan Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Limau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Raya Pekon Badak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus. 

Korban dalam peristiwa ini adalah Saini alias Ayut, seorang pelajar berusia 17 tahun asal Pekon Padang Ratu Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus. 

Akibat kejadian pembegalan pada Selasa 24 Oktober lalu pukul 17.00 WIB, korban harus kehilangan motor Honda BeAt sehingga mengalami kerugian sebesar Rp16 juta.

Korban kemudian melapor kejadian yang dialaminya ke Polsek Limau tanggal 24 Oktober 2023.

BACA JUGA:Begal di Pulau Panggung, Pelaku Pura-Pura Menumpang, Honda BeAt Raib

BACA JUGA:Usaha Jualan Pisang Bangkrut, Jadi Motif NP Nekat Membegal di Jalan Sinar Mulyo, Pulau Panggung

Kapolsek Limau, Iptu Dedi Yanto mengatakan, begitu mendapat laporan dari korban,aparat Polsek Limau kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku yaitu Yusriza Alfin (20) dan ABA yang masih berusia 15 tahun.

"Keduanya ditangkap di Dusun Panca Warna Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus pada Rabu,31 Oktober 2023, sekitar pukul 22.30 WIB,"kata Iptu Dedi Yanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra,S.IK.

Dilanjutkan kapolsek dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui terlibat dalam aksi curas di jalan raya Pekon Badak Kecamatan Limau bersama dua rekannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron yaitu LN Warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau  dan AN Warga Panca Warna Kelurahan Kuripan Kecamatan,Kota Agung.

BACA JUGA:Dua DPO Curas di Dor Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus

BACA JUGA:Tiga Pelaku Curas di Rest Area Gisting Dibekuk Polisi

"Pelaku Yusriza Alfin Perkasa Alfansyah mendapatkan bagian sebesar Rp200.000 sementara ABA (15) mendapat bagian sebesar Rp50.000 atas penjualan sepeda motor tersebut,"ucap Dedi Yanto.

Dari hasil penyelidikan, terungkap fakta bahwa pelaku Yusriza Alfin Perkasa Alfansyah juga dilaporkan  dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Arya, warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

Sumber: