MKMK Berhentikan Ketua MK Anwar Usman

MKMK Berhentikan Ketua MK Anwar Usman

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Foto Intan/Disway.id--

Diungkapkan Jimly, bahwa putusan MK yang baru tersebut bakal berlaku pada Pemilu 2029 mendatang.

Hal itu karena ,jadwal pemilu yang sangat dekat sehingga dikhawatirkan dapat menganggu proses pemilu yang saat ini telah berjalan.

Dengan begitu maka, Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi cawapres dari Prabowo Sibianto dalam Pemilu 2024.

Tetap melajunya Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto, sebelumnya juga telah diungkapkan oleh Pakar Komunikasi Politik dan pengamat politik,Prof Tjipta Lesmana.

Menurut Prof Tjipta, MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan MK yang telah dibuat, sehingga Gibran Rakabuming Raka tetap melenggang sebagai cawapres kendati sang paman, Anwar Usman dinyatakan bersalah oleh MKMK.(*)

Artikel ini sudah lebih dulu tayang di Disway.id dengan judul : Anwar Usman Dipecat Dengan Tidak Hormat MK Lakukan Pemilihan Ketua dalam 2x24-jam

 

Sumber: