UMK Tak Sesuai, Disnaker Tanggamus Siap 'Pelototi' Perusahaan

UMK Tak Sesuai, Disnaker Tanggamus Siap 'Pelototi' Perusahaan

Disnaker Tanggamus siap turun ke perusahaan jika ada laporan upah minimun kabupaten (UMK) yang tidak sesuai. Foto radartanggamus.disway--

Bahwa ketetapan UMP tidak saklek, atau mengikat yang harus dipatuhi oleh perusahaan.

Namun kembali lagi ia berharap pelaku usaha juga harus mempertimbangkan sebijak mungkin hak bagi para pekerja.

"Untuk UMP tahun depan berlaku per tanggal 1 tahun 2024 karena kit belum memiliki dewan pengupahan maka mengacu pada UMP Lampung,"ujarnya.

Langkah langkah yang akan dilakukan, sebelum berlakunya UMP tahun 2024, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku perusahaan yang ada di kabupaten Tanggamus.

UMP tahun depan mengalami kenaikan kendati tidak signifikan yaitu sebesar 3,16 % atu Rp 83 ribu dari UMP tahun sebelumnya.

Artinya UMP Lampung tahun 2024 Rp 2.716.000 dan berlaku mulai Januari 2024 mendatang.

Sementara jika dibandingkan dengn UMP tahun tahun sebelumnya, UMP 2024 merosot.

Untuk tahun 2023 UMP Lampung naiki 7,9 persen dari Rp 2.440.486,18 menjadi Rp 2.633.284,59.

Masih kaitannya dengan UMK, Disnaker Tanggamus masih terus berupaya.

Untuk membentuk dewan pengupahan, hal utu sesua dengan anjuran agar setiap kabupaten/kota memiliki dewan pengupahan.

Tujuan dewan pengupahan sendiri ialah untuk menentukan besaran UMK.

Berdasarkan dengan kondisi disetiap kabupaten/kota, serta hal hal yang harus dimusyawarahkan secara bersama sama.

Dewan pengupahan, terdiri dari unsur perusahaan, asosiasi perusahaan, perwakilan buruh, dan pemerintah. (*)

Sumber: