UMK Tak Sesuai, Disnaker Tanggamus Siap 'Pelototi' Perusahaan

UMK Tak Sesuai, Disnaker Tanggamus Siap 'Pelototi' Perusahaan

Disnaker Tanggamus siap turun ke perusahaan jika ada laporan upah minimun kabupaten (UMK) yang tidak sesuai. Foto radartanggamus.disway--

 

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanggamus segera menindaklanjuti jika ada laporan upah minimun kabupaten (UMK) dari pekerja maupun karyawan yang tidak sesuai.

Hal itu seiring dengan telah ditetapkannya upah minimun provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 oleh Gubernur Lampung.

Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, pada Senin 20 November 2023 lalu.

Dengan Nomor: G/ 694/ V.08/ HK/ 2023 tentang UMP Lampung 2024, yang mana UMP Lampung yang berlaku untuk tahun 2024 sebesar Rp 2.716.497 per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Aswin Dasmie melalui Kabid Tenaga Kerja Iswandi mengatakan.

Bahwa pihaknya akan merespon setiap masukan dari para pekerja kaitannya dengan besaran nilai UMP yang diterima.

Dan jika memang ditemukan perusahaan yang membayar upah pekerja tidak sesuai dengan UMP.

Maka Disnaker dalam hal ini akan menindaklanjuti dan turun langsung ke lapangan.

Untuk memastikan ada persoalan dan kendala apa sehingga upah pekerja, tidak bisa dibayarkan sesuai dengan yang telah ditetapkan.

"Hasil evaluasi dilapangan nanti, akan kelihatan apa kendalanya, apakah memang keuntungan yang didapat perusahaan tidak memenuhi sehingga upah pekerja disesuaikan,"kata Iswandi, Rabu 22 November 2023.

Selain daripada itu, pihaknya juga akan melihat kesepakatan antar dua bela pihak yang telah disetujui terkait dengan upah yang diterima.

"Dan itu artinya kembali lagi kepada kesepakatan antar pekerja dan pemberi kerja, kendati demikian kita tetap mendorong agar pelaku usaha di Tanggamus bis menyesuaikan dengan UMP yang telh ditetapkan,"

Dan ia juga menjelaskan bahwa, dalam undang undang juga telah diatur.

Sumber: