Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Ketua KPK RI Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Foto Harian Disway--

RADARTANGGAMUS CO.ID--Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Perubahan status Firli Bahuri dari saksi menjadi tersangka itu mulai Rabu malam 22 November 2023.

Adapun dasar penetapan Firli sebagai tersangka yaitu hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak seperti dikutip dari Harian Disway.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Eks Mentan, SYL, Ajukan Praperadilan

BACA JUGA:SYL Diduga Minta 'Upeti' ke ASN Kementan, Bila Tak Setor Diancam Mutasi

Ketua KPK Firli Bahuri bakal dijerat dengan Pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Firli juga terancam hukuman berat apabila dalam proses persidangan nanti terbukti bersalah.Sebab, sebagaimana dicantumkan dalam pasal 12B ayat 1, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah penjara seumur hidup.

"Atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap Ade Safri. "Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,"ujar Ade Safri Simanjuntak.

Sedangkan di Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP, hukumannya lebih ringan.

"Untuk Pasal 11, (Firli Bahuri terancam) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,"papar Ade.

Selama penyelidikan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, mulai dari 21 telepon genggam, 17 akun e-mail, 4 flash disk, 2 unit mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan masih banyak lagi.

Di antara barang bukti yang disita, ada bukti nota penukaran valuta asing senilai Rp 7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.(*)

Artikel Ini sudah lebih dulu tayang di Hariandisway.id dengan judul:httKetua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL,Ini Ancaman Hukumannya

Sumber: