Tak Kapok, Residivis Kembali Berulah, Curi HP dan Masuk Penjara Lagi

Tak Kapok, Residivis Kembali Berulah, Curi HP dan Masuk Penjara Lagi

AR, pelaku pencurian HP di Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kotaagung ditangkap Polsek Kota Agung. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Seorang pencuri handphone (HP) yang terjadi di Dusun Way Kamal, Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus ditangkap Polsek Kota Agung.

Pelaku yang ditangkap adalah AR (37) warga Pekon Negeri Ratu. Ia ditangkap polisi setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolsek Kota Agung AKP Amsar mengatakan, penangkapan terhadap AR bermula saat Marlina (34) selaku korban melaporkan kejadian kehilangan HP di rumahnya saat dirinya sedang terlelap tidur.

"Tersangka berhasil teridentifikasi dan diamankan berikut barang bukti handphone Vivo Y20 warna biru dengan nomor IMEI yang dilaporkan,"ujar AKP Amsar, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.

BACA JUGA:Pencuri di Pardawaras Tertangkap Warga Lalu Diserahkan ke Polisi

BACA JUGA:Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap 2 Pelaku Curat, Tiga Lainnya Masih Diburu

Menurut Amsar, berdasarkan keterangan korban, kejadian pencurian HP tersebut terjadi pada Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 02.30 WIB.

Korban Marlina yang sedang tidur tiba-tiba mendengar suara jendela rumahnya seperti dibuka dan ia melihat seorang laki-laki keluar melalui jendela depan sehingga ia berteriak meminta tolong warga.

Setelah memeriksa, Marlina tidak menemukan handphone merk Vivo Y20 warna biru yang diletakan di dekat kepalanya.

"Akibat kehilangan tersebut, korban melaporkan perkara tersebut ke Polsek Kota Agung sebab ia mengalami kerugian Rp2 juta," terang kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, modus operandi tersangka melakukan kejahatan dengan cara mencongkel jendela rumah korban, mengambil handphone dan keluar dari jalan masuk tersebut.

Setelah ditangkap, diketahui AR merupakan seorang resedivis kasus pencurian pada tahun 2010 dan menurut warga Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung dinilai sangat meresahkan warga sekitar.

"Selain resedivis, tersangka sangat meresahkan dengan aksi-aksi pencurian-pencurian kecil di wilayah pekon negeri ratu," beber Amsar.

Saat ini, kata Amsar, tersangka AR berikut barang bukti HP hasil curian ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber: