Tak Kapok, Residivis Kembali Berulah, Curi HP dan Masuk Penjara Lagi
AR, pelaku pencurian HP di Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kotaagung ditangkap Polsek Kota Agung. Foto Ist--
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,"pungkas kapolsek.(*)
Sumber: