Tak Kapok, Residivis Kembali Berulah, Curi HP dan Masuk Penjara Lagi

Tak Kapok, Residivis Kembali Berulah, Curi HP dan Masuk Penjara Lagi

AR, pelaku pencurian HP di Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kotaagung ditangkap Polsek Kota Agung. Foto Ist--

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,"pungkas kapolsek.(*)

 

Sumber: