Gelapkan Mobil Rental, IRT di Tanggamus di Tangkap Polisi

Gelapkan Mobil Rental, IRT di Tanggamus di Tangkap Polisi

Ibu rumah tangga ini ditangkap karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang disewanya.--

"Saat ini, tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Sementara itu, dalam proses penyidikan perkara, tersangka dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.(*) 

Sumber: