Polisi Ungkap Motif Tersangka Timin Habisi Freni Astriani

Polisi Ungkap Motif Tersangka Timin Habisi Freni Astriani

Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra memimpin ekspose pembunuhan IRT di Pekon Sudimoro Kecamatan Semaka, Rabu 20 Desember 2023. Foto Andriansyah --

Berdasarkan keterangan saksi, polisi mengarah kepada tersangka Timin. Berkat upaya persuasif dari kepolisian, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

"Tersangka diamankan malam Senin, dan tersangka juga telah mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHAP subsidair pasal 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup,"pungkas kapolres.(*)

Sumber: