Bang Aca : Penyidik Kejati Bisa Saja Keluarkan SP3 Kasus KONI Lampung Tanpa Pra Peradilan
Praktisi Hukum H Ardiansyah atau yang akrab disapa Bang Aca menanggapi soal kasus KONI Lampung. Foto Ilustrasi/Radarlampung.co.id--
"Implikasi hukumnya penyidik akan menghadapi gugatan pra peradilan. Kan tentu mereka juga tidak mau kalah dalam gugatan pra peradilan yang diajukan para tersangka," tegas Ardiansyah.
Menurut Bang Aca, KUHAP juga mengatur soal mekanisme pra peradilan ini.
Seseorang yang tidak menerima dirinya ditetapkan sebagai tersangka, berhak mengajukan gugatan pra peradilan.
"Jika gugatan peradilan itu diajukan maka hakim akan memutuskan apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak. Apabila hakim pra peradilan menerima gugatan pemohon, maka penetapan tersangka menjadi tidak sah. Sehingga dengan sendiri status pemohon sebagai tersangka dibatalkan," ujar Bang Aca.
Menurut Bang Aca, ada dua alasan pokok hakim pra peradilan bisa membatalkan penetapan tersangka. Yakni, adanya kesalahan prosedur dan atau tidak terpenuhinya alat bukti yang sah," demikian Bang Aca. (*)
Sumber: