Belasan Petugas Pemilu di Kabupaten Tanggamus 'Tumbang', Satu Orang Meninggal Dunia

Belasan Petugas Pemilu di Kabupaten Tanggamus 'Tumbang', Satu Orang Meninggal Dunia

Belasan Badan Adhock Pemilu 2024 di Kabupaten Tanggamus mulai dari KPPS,PPS dan PPK sakit dan mendapat perawatan medis pasca pencoblosan 14 Februari 2024. Foto dok KPU Tanggamus --

Ulubelu : 2 orang

Sumberejo : 1 orang

"Sampai berita ini diturunkan, KPU Tanggamus masih dalam proses pendataan dan administrasi, untuk dilaporkan kepada KPU RI melaui KPU Propinsi Lampung, sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU 59 Tahun 2023,"urai Amhani.

Diakui Amhani bahwa pekerjaan penyelenggaraan pemilu memang cukup berat memang, karenanya KPU mensyaratkan, dan mengutamakan kesehatan badan adhoc cukup ketat mulai dari syarat usia maksimal 55 tahun, syarat harus sehat jasmani,rohani dan sebagainya.

"Hal itu merupakan upaya antisipasi KPU terhadap badan adhoc  harus prima dalam bekerja. Di sisi lain, jika pun kecelakaan kerja terjadi, bahkan kematian yang dialami badan Adhoc Pemilu 2024, KPU sudah  mengantisipasi dan mengaturnya dalam PKPU 59/2023 tentang pemberian santunan kecelakaan kerja atau santunan kematian bagi petugas pemilu yang tertimpa musibah,"pungkas Amhani.(*)

 

Sumber: