Bawaslu Pringsewu Terima Barang Bukti Kelengkapan Dugaan Money Politik Caleg PKB Dapil III

Pelapor menyerahkan bukti formil dan materil ke Sekertariat Bawaslu Pringsewu--
PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu menerima persyaratan bukti formil dan materil dari dua pelapor dugaan politik uang saat Pemilu 2024 lalu.
Kedua calon anggota legislatif (Caleg) yang dilaporkan dari PKB Dapil Tiga Kecamatan Gadingrejo dan Caleg PAN Dapil lima Kecamatan Pagelaran.
Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi mengatakan, ada dua laporan yang sudah melengkapi syarat formil dan materil perhari ini. Keduanya yakni pelaporan celeg PAN Dapil lima, celeg PKB Dapil tiga atas dugaan Politik uang.
"Syarat formil dan materil sudah di lengkapi dari dua pelapor. Selanjutnya Bawaslu akan meregistrasi laporan tersebut untuk ditindaklanjuti ketahap selanjutnya," ujar, Kamis (22/2)
Lanjut Suprondi, Dalam tempo 1x24 jam, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Gakumdu terkait pelaporan yang sudah ter registrasi.
"Karena Gakumdu bukan hanya Bawaslu saja, tetapi ada dari kejakasaan dan kepolisian, " Ucapnya.
Untuk diketahui, Bawaslu Kabupaten Pringsewu dengan ini mengumumkan telah menerima 4 laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Senin dan Selasa, 19 –20 Februari 2024, di Kantor Sekretariat Bawaslu .
Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi Mengatakan .Berikut adalah rincian laporan yang diterima, Laporan Nomor 02/LP/PL/Kab/08.12/02/2024 Senin, Tanggal 19 Februari 2024 Dugaan Pelanggaran Adanya kecurangan dalam proses tes kesehatan yang dilakukan Caleg Partai Golkar Dapil 1 Pringsewu inisial S diduga menggunakan Joki dalam tes kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa Kabupaten Pesawaran.
Sumber: