Jaksa Kejari Tanggamus Berikan Penyuluhan Hukum di Ponpes Sabilil Muttaqien

Jaksa Kejari Tanggamus Berikan Penyuluhan Hukum di Ponpes Sabilil Muttaqien

Kejari Tanggamus melalui Bidang Intelijen melakukan penyuluhan hukum di Ponpes Sabilil Muttaqien Gisting. Foto Ist --

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melalui Bidang Intelijen melakukan penyuluhan hukum di Masjid Pondok Pesantren Muhammadiyah Sabili Muttaqien, di Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Lampung, Rabu (27/3/2024).

Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari Program Jaksa Masuk Pesantren yang digagas oleh Koprs Adhyaksa.

Kegiatan penyuluhan hukum itu dihadiri jajaran Kejari Tanggamus antara lain, Plt Kasubsi Intelijen Kejari Tanggamus Danu Poyo, Jaksa Fungsional Kejari Tanggamus Ires.

Kedatangan rombongan jaksa dari Kejari Tanggamus tersebut disambut langsung oleh Badan Pembina Pesantren Ahmad, serta Ketua Pimpinan Pesantren Fadhoil dan para dewan guru serta para santri.

BACA JUGA:Pelapor Aki PLTS Penuhi Undangan Kejari Tanggamus, Akui Kecewa Dengan LHP Inspektorat

BACA JUGA:Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Dituntut 19 Tahun Penjara

Dalam kegiatan itu, Jaksa Kejari Tanggamus juga membuka sesi tanya jawab dan sesi komunikasi interaktif dengan para santri, sementara para santri antusias bertanya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari jaksa.

Dalam arahannya, Plt Kasubsi Intelijen Kejari Tanggamus Danu Poyo, menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kedatangannya yakni untuk melakukan penyuluhan hukum serta menyapa dan memperkenalkan diri kepada para santri di ponpes tersebut.

"Melalui program Jaksa Masuk Pesantren ini maka kami menyampaikan tugas dan fungsi kejaksaan serta apa itu instansi kejaksaan, yang mana jaksa adalah penegak hukum yang tugas dan fungsinya melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi suatu perkara serta penyuluhan dan pelayanan hukum," ungkap Danu Poyo.

Selain itu, lanjutnya, jaksa juga bertanggungjawab untuk mengenalkan pelanggaran-pelanggaran pada anak yang terjadi di masyarakat seperti bullying (perundungan),penganiayaan, tawuran, narkoba dan lain-lain.

"Jaksa adalah sahabat masyarakat yang senantiasa membantu dan mengayomi masyarakat sehingga masyarakat khususnya warga pesantren jangan takut untuk bertanya terkait permasalahan hukum kepada jaksa,"kata Danu Poyo.

Danu Poyo menjelaskan bahwa kegiatan jaksa masuk pesantren yang dilakukan Kejari Tanggamus adalah salah satu program penyuluhan ataupun sosialisasi hukum, khususnya untuk memperkenalkan jaksa sebagai sahabat masyarakat dan selalu turut aktif berperan sebagai aparat penegak hukum yang humanis, rendah hati dan berhati nurani. 

"Dari kegiatan Jaksa Masuk Pesantren ini diharapkan santri-santri dapat mengetahui bahwa hukum itu ada dan dapat menghindari perbuatan kenakalan-kenakalan remaja,"pungkasnya.(*)

 

Sumber: