Bawaslu Tanggamus Ungkap Motif PPK Bulok dan PPS Yang Lakukan Penggelembungan Suara
Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa. Foto Rio--
"Dari tingkat provinsi itu ada PKB dan tingkat kabupaten itu ada PDIP dan PPP," ujarnya.
Namun, untuk kasus yang dilaporkan oleh PKB tidak dilanjutkan lantaran kurangnya bukti materil.
Sehingga hanya laporan dari partai PDIP dan PPP yang dilanjutkan oleh Bawaslu Tanggamus.
Saat ini ketiga tersangka penggelembungan suara telah diserahkan oleh Polres Tanggamus Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Dijadwalkan ketiga tersangka ini akan melanjutkan perkara yang melibatkannya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung.(*)
Sumber: