Dua Remaja Terlibat Curanmor Berikut Penadah Ditangkap Polsek Talang Padang

Dua Remaja Terlibat Curanmor Berikut Penadah Ditangkap Polsek Talang Padang

Polsek Talang Padang amankan dua remaja yang terlibat curanmor di Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting berikut satu orang penadah motor curian. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Dua orang remaja yang menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan seorang penadah berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Talang Padang.

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono mengatakan,dua remaja yang terlibat dalam aksi curanmor adalah FN (18) warga Kecamatan Gisting dan RA (16) warga Kecamatan Kota Agung Timur

"Selain dua pelaku curanmor turut ditangkap pelaku penadahan yang diamankan adalah Kusal (58), seorang residivis kasus penadahan warga Pekon Kuta Dalom, Gisting,"ujar Bambang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser

Bambang Sugiono menyebut, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan dari Supriyadi (38), warga Pekon Way Pring, Pugung,Tanggamus, yang menjadi korban curanmor pada hari Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di Pekon Purwodadi, Gisting.

BACA JUGA:Sebelum Mudik, Wakapolda Lampung Minta Warga Titipkan Rumah Ke Tetangga

BACA JUGA:Gasak Motor Honda CRF Kakon, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Gabungan, Satu Masih Buron

Dijelaskan kapolsek bahwa pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari adanya laporan tindak pidana curanmor yang diterima Polsek Talang Padang.

Setelah mendapat laporan dari korban,Kanit Reskrim Polsek Talang Padang beserta anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari informasi dari masyarakat dan berhasil mengidentifikasi seorang residivis penadahan, yang kemudian diketahui sebagai Kusal, warga Pekon Kuta Dalom, Gisting, Tanggamus.

Pada hari Minggu, 7 April 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi melakukan upaya paksa dengan menggeledah rumah Kusal di Pekon Kuta Dalom, Gisting, Tanggamus.

Dari penggeledahan, polisi mendapati barang bukti yaitu unit sepeda motor Honda BeAt warna hitam tahun 2016 berplat BE 4208 ZE yang merupakan hasil curian. 

"Kusal mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari pelaku FN warga Gisting, Tanggamus, kemudian melakukan penangkapan terhadap di rumahnya," jelasnya.

Berdasar  keterangan FN, kata Bambang bahwa FN mengakui telah melakukan aksi pencurian motor bersama RF dan AD, yang akhirnya RF berhasil diringkus di Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur.

"Sementara satu pelaku lain dengan inisial AD, warga Kota Agung, yang belum berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),"jelas kapolsek.

Kapolsek mengungkapkan, kejadian pencurian motor itu terjadi Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting.

Sumber: