Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Idul Fitri, Pj Bupati Tanggamus Sidak Ke Kantor OPD

Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Idul Fitri, Pj Bupati Tanggamus Sidak Ke Kantor OPD

Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan didampingi Inspektur Ernalia dan Kepala BKPSDM Tanggamus melakukan sidak ke sejumlah kantor OPD Pemkab Tanggamus di hari pertama masuk kerja pasca libur Idul Fitri 1445 Hijriyah, Selasa 16 April 2024--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Hari pertama masuk kerja di Lingkungan Pemkab Tanggamus pasca libur Idul Fitri 1445 Hijriyah dilaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap kehadiran pegawai, Selasa 16 April 2024.

Sidak dipimpin langsung Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan yang didampingi Inspektur Tanggamus Ernalia dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus.

Dalam sidak hari pertama masuk kerja itu, dibagi menjadi 4 tim.Dimana masing-masing tim itu akan diisi oleh para asisten mulai dari Asisten I, Asisten II dan Asisten III. Sedangkan satu tim lagi terdiri dari Pj bupati,inspektur dan Kepala BKPSDM.

Sidak itu dilakukan setelah sebelumnya para pegawai melaksanakan apel di Lapangan Pemkab Tanggamus.

BACA JUGA:Kembali Masuk Kerja, Pj Bupati Tanggamus Minta Pegawai Semangat Dalam Bekerja

BACA JUGA:Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan Salat Idul Fitri Bersama Masyarakat di Lapangan Merdeka

Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan mengatakan bahwa sidak di hari pertama kerja ini untuk memastikan para ASN di Pemkab Tanggamus sudah masuk untuk bekerja. 

Ia juga berharap, pada hari pertama masuk kerja tidak ada pegawai Pemkab Tanggamus yang masih berada di luar dari Kabupaten Tanggamus.

"Kami berharap tidak ada pegawai yang tercecer lagi di luar dan harus sudah menyadari bahwa hari ini sudah masuk kerja,"tegas Mulyadi.

Pj bupati Tanggamus mengakui untuk hari pertama masuk kerja, tingkat kehadiran pegawai lebih dari 90 persen.

Namun, walaupun tingkat kehadirannya di atas 90 persen, namun masih terdapat beberapa pegawai Pemkab Tanggamus yang belum masuk dengan berbagai alasan. 

"Mungkin memang ada beberapa pegawai yang masih tercecer dengan beberapa alasan seperti keluarganya ada yang meninggal, sakit, dan lain sebagainya,"ungkap Mulyadi Irsan.

Pj bupati Tanggamus juga menegaskan bahwa pegawai yang tidak masuk kerja tanpa adanya pemberitahuan atau izin, maka akan diberikan sanksi sesuai UU Tentang  ASN dan PP 94 Tahun 2021.

"Para ASN yang kedapatan membolos kerja pada hari pertama ini akan diberikan sanksi mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai dengan kasus masing-masing,"ujar Mulyadi.

Sumber: